Sabtu, 30 Januari 2010

sangaji kebumen / berita kebumen


KEBUMEN – Mulai 1 Februari 2010,

Pemerintah Kabupaten Kebumen akan memberlakukan 5 hari kerja dalam 1 minggu. Uji coba 5 hari kerja akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan, dari tanggal 1 Februari 2010 – 31 Januari 2011.

Pelaksanaan 5 hari kerja berdasarkan SE Bupati No 061.2/ 0073 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan 5 Hari Kerja ,yang berpedoman pada Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 060 / 17312 tanggal 1 Oktober 2009 perihal Persyaratan Usul Pengaturan 5 hari kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 1 tahun 2010 tentang Uji Coba Penerapan 5 Hari Kerja dalam 1 minggu di lingkungan Pemkab Kebumen.

Dalam surat edaran tersebut Bupati meminta kepada setiap kepala SKPD agar melakukan efisiensi sumber daya , seperti listrik, air, telepon serta melakukan pembinaan disiplin kerja dan pengawasan produktivitas / kinerja pegawai.

Selama uji coba pemberlakuan 5 hari kerja, setiap PNS akan dikenai jam kerja efektif dalam satu minggu secara kumulatif adalah 37 jam 30 menit. Untuk hari Senin dari pukul 07.00 wib – 15.30 Wib, serta Hari Jumat dari pukul 07-00 wib – 11.00 wib, sementara untuk jam krida olahraga Hari Jumat pukul 07.00 – 09.00 wib.

Unit Layanan Sabtu Tetap Buka
Sementara untukk SKPD/unit kerja yang bersifat pelayanan , pada hari Sabtu tetap melayani masyarakat dari pukul 07.00 – 12.00 wib , dengan cara membentuk petugas piket / layanan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan oleh tiap unit. SKPD tersebut adalah Kantor Pelayanan Terpadu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Diunas Perindagkop, Dinas Pariwisat dan Budaya, DPPKAD, Disdukcapil, Kecamatan dan Kelurahan – kelurahan.

Pemberlakukan uji coba 5 hari kerja juga tidak berlaku menyeluruh dan sama rata bagi setiap SKPD, tetapi ada sebagian SKPD yang mendapatkan perkecualian. Seperti layanan RSUD, UPT Dinkes Unit Puskesmas rawat jalan serta Unit Pengobatan Penyakit Paru , berlaku 6 hari kerja dengan ketentuan Senin- Kamis 07.00 – 14.00, Jumat 07.00 – 11.00 serta Sabtu 07.00 -12.30 wib.

Sementara untuk RSUD, UPT Dinkes Unit Puskesmas rawat inap dan UPT Kesbangpolinmas Unit Pemadam Kebakaran , UPT Dinas Perhubungan Unit Terminal tetap memberikan pelayanan terus- menerus selama 24 jam, termasuk hari Sabtu dan Minggu, dengan sistem piket. Hal yang sama juga berlaku untuk UPT Dinas Perindagkop Unit Pasar .

Sementara untuk petugas kebersihan Dinas Pekerjaan Umum, Petugas Obyek Wisata pada Dinas Pariwisata dan Budaya dan petugas pemungut pajak/ retribusi dari DPPKAD tetap melaksnakan 6 hari kerja , termasuk hari libur dan minggu yang pengaturannya ditentukan oleh Ketua SKPD.

Dari hasil ujicoba, akan diadakan evaluasi, untuk melihat tingkat efektifitasnya, baik dari tingkat produk kerja maupun penghematan energi seperti BBM, listruik, maupun penggunaan telpon dan kedisiplinan pegawai.

Template by:
Free Blog Templates